Aulia Rachman Sampaikan Ranperda Pengelolaan BMD

Senin, 19 September 2022 13:24 WIB

Penulis:Canyon Gabriel

Editor:Mei Leandha

Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menyerahkan Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Pengelolaan BMD
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menyerahkan Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Pengelolaan BMD (HO)

MEDAN - Aset atau Barang Milik Daerah (BMD) memiliki kedudukan dan fungsi yang penting dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan. Oleh karenanya, BMD harus dikelola dengan efektif supaya menciptakan nilai tambah sekaligus berkontribusi meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Beberapa sasaran pokok pengelolaan BMD yaitu terwujudnya tertib administrasi, tertib yuridis dan tertib fisik.

“Perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa aset yang tidak dikelola secara efektif, cenderung menambah beban biaya  seperti biaya perawatan, pemeliharaan, pengamanan dan lain-lainnya,” kata Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman saat menyampaikan Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan BMD di gedung DPRD Medan, Senin (19/9/2022).

Aulia menuturkan, kebijakan mereformasi bidang keuangan harus mencakup reformasi pengelolaan BMD, sebab BMD satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan keuangan daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa setiap daerah memiliki hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan BMD.

"Penyerahan hak-hak dan kewajiban pengelolaan BMD agar daerah mampu mengelola urusan pemerintahan lebih berdaya guna dan berhasil guna,” tambahnya.

Mekanisme serta pedoman pengelolaan BMD, selain diatur langsung dengan peraturan pemerintah, dalam prakteknya harus diintegrasikan dengan berbagai ketentuan peraturan perundangan lainnya. Oleh karenanya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, khususnya Pasal 511 ayat 1, perlu ditetapkan pedoman pengelolaan BMD melalui peraturan daerah.

"Supaya pemerintah kota punya payung hukum yang lengkap dalam pengelolaan BMD,” ujar Aulia.

Didampingi Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman dan di hadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Aulia mengungkapkan jika Ranperda Pengelolaan BMD untuk menyempurnakan peraturan pemanfaatan kekayaan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang saat ini.

“Ini juga untuk mendorong pengelolaan BMD lebih produktif dalam proses pembangunan kota  secara keseluruhan. Penyampaian Ranperda Pengelolaan BMD juga untuk mewujudkan azas pengelolaan yang baik yaitu fungsional, memiliki kepastian hukum, transparan, efisien, akuntabel dan memberikan kepastian nilai,” tuntasnya.