12 Tahun Tanpa Adipura, Kota Medan Akhirnya Meninggalkan Predikat Kota Terjorok

Mei Leandha - Selasa, 05 Maret 2024 23:53 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Muhammad Husni menerima Piala Adipura 2023 (HO)

MEDAN - Setelah 12 tahun tanpa Adipura, bahkan sempat meraih predikat kota terjorok dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 2019, Kota Medan akhirnya berhasil membawa pulang piala yang menjadi simbol baiknya penanganan kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan tersebut pada Selasa, 5 Maret 2024.

Kota Medan menerima penghargaan Adipura 2023 kategori Kota Metropolitan dari Wakil Menteri LHK Alue Dohong. Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Muhammad Husni. Acara yang digelar di Auditorium Manggala Wanabhakti itu, dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Rosa Vivien Ratnawati.

Bobby yang dimintai komentarnya mengatakan, penghargaan diraih berkat kerja sama seluruh stakeholder dan instansi terkait pengelolaan dan penanganan sampah di Kota Medan, terutama masyarakat Kota Medan yang telah berpartisipasi aktif menjaga dan peduli terhadap kebersihan lingkungannya. Dia juga berterima kasih kepada seluruh pemerhati lingkungan dan sampah atas partisipasi, dukungan dan kolaborasi yang dilakukan dalam menangani sampah.

"Hasilnya, Kota Medan meraih Adipura. Keberhasilan ini membanggakan, harus menjadi motivasi Dinas Lingkungan Hidup agar konsisten mewujudkan Medan kota bersih dan sehat," katanya.

Keberhasilan meraih Adipura mendapat apresiasi dari DPRD Medan. Ucapan disampaikan langsung dalam Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023 yang digelar pada Selasa siang.

Ma'ruf Amin juga mengucapkan selamat kepada para kepala daerah penerima Adipura 2023. Penghargaan ini, katanya, menjadi representasi kesungguhan mengatasi persoalan lingkungan umumnya, juga persoalan sampah dan ruang terbuka hijau khususnya. Adipura harus memicu semangat mengatasi persoalan sampah supaya kota dan kabupaten mampu bersaing secara global.

"Saya harap program ini terus diperkaya dengan ragam inovasi, sehingga mampu menyesuaikan dengan dinamika zaman dan perubahan arah kebijakan. Tetap jaga esensi Adipura. Pemerintah daerah bersama masyarakat, ayo wujudkan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, Adipura merupakan agenda nasional yang telah bergulir sejak 1986. Pemberian penghargaan dilakukan berdasarkan pemantauan fisik kota, penilaian kinerja pengelolaah sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penilaian kondisi operasional dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta inovasi yang dilakukan daerah dalam mewujudkan kota bersih, teduh dan berkelanjutan.

Kota terjorok...

Akhir 2019, Kota Medan mendapat predikat kota terjorok di Indonesia dari Kementerian LHK. Wali Kota Medan Bobby Nasution yang dilantik pada 26 Februari 2021, semangat membawa kota berpenduduk 2,5 juta-an jiwa ini, keluar dari label buruk tersebut. Penanganan kebersihan menjadi satu dari lima program prioritas yang wajib tuntas sebelum berakhir masa jabatannya.

Terobosan awal dilakukan Bobby dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Langkah ini dilakukan karena camat lebih mengetahui kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah lebih efektif dan maksimal.

Kemudian, mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah di Kota Medan. Ada enam titik yang menjadi kawasan percontohan yakni Kecamatan Medanpetisah di Kelurahan Petisah Tengah, Kampung Sejahtera Lingkungan 1 dan 3. Kecamatan Medanlabuhan di Kelurahan Pekanlabuhan yakni Lingkungan 22 dan 23, Kecamatan Medandeli di Kelurahan Tanjungmulia, Lingkungan 4 dan 5, Pasar Induk Lau Cih, Pasar Bakti serta Pasar Sentosabaru.

Pengelolaan sampah di TPA Terjun di Kecamatan Medanmarelan yang menggunakan sistem open dumping menjadi pemicu utama Kota Medan meraih predikat kota terkotor. Dinas Lingkungan Hidup membangun sistem sanitary landfill yang ramah lingkungan.

Bobby juga membuka peluang kerja sama mengelola sampah dengan menggandeng PT PLN (persero) untuk penelitian, pengembangan dan pengelolaan sampah menjadi bahan bakar jumputan padat. Pemerintah Belanda melalui Duta Besar HE Lambert Grijns juga menawarkan kerja sama mengelola sampah. Lambert meninjau langsung TPA Terjun untuk melihat kondisi lahan penampungan seluas 14 hektar yang beroperasi 7 Januari 1993.

Kerja keras membuahkan hasil, penghujung Februari 2023, Kota Medan mendapatSertifikat Adipura. Tinggal selangkah lagi, kota seluas 265,1 kilometer persegi ini, mendapat Piala Adipura.

“Buang sampah pada tempatnya, masyarakat mulai saat ini harus memilah sampah organik dan non-organik supaya diketahui mana yang bisa diolah dan tidak dapat diolah. Sampah yang tidak dapat diolah itulah yang dibawa ke TPA,” kata Bobby.

Editor: Mei Leandha
Tags Kota MedanAdipuraBagikan

RELATED NEWS