35 Hari Jadi Buronan, Mujianto Akhirnya Dieksekusi

Canyon Gabriel - Selasa, 08 Agustus 2023 19:23 WIB
Mujianto mengenakan baju tahanan menuju Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan (HO)

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya mengeksekusi konglomerat dari Medan, Mujianto Alias Anam. Terpidana korupsi kredit macet sebesar Rp39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, Selasa (8/8/2023).

Penahanan dilaksanakan pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Direktur PT Agung Cemara Realty (PT ACR), itu.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim eksekusi melaksanakan putusan Perkara Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023. Mujianto tidak ada di Jalan Sudirman Nomor 29, Kecamatan Medanmaimun, Kota Medan. Alamat yang disebut rumahnya, padahal ini alamat kantor PT ACR. Pada 5 Juli 2023, Kejati Sumut menetapkan status Mujianto sebagai buronan.

"Setelah 35 hari menjadi buronan, tim jaksa berhasil mengeksekusi terpidana atasnama Mujianto," kata Yos, Selasa siang.

Yos mengakui, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan Mahkamah Agung keluar, terpidana mangkir dari panggilan jaksa. Rangkaian upaya intelijen membuahkan hasil, terpidana diarahkan untuk mendatangi kantor Kejati Sumut bersama penasihat hukumnya.

"Terpidana dibuat datang ke Kejati Sumut. Hasil cek kesehatan, dia sehat. Langsung dibawa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Medan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," ucapnya.

Terpidana yang menjabat Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Kota Medan tersebut, sebelumnya menjadi salah satu terdakwa kredit macet di BTN Cabang Medan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. Dia didakwa melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada 18 November 2022, Jaksa Penuntut Umum Isnayanda menuntutnya pidana penjara sembilan tahun. Denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Membayar Uang Pengganti Rp13 miliar, jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk dilelang. Kalau tidak mencukupi, diganti pidana penjara 51 bulan.

Alasannya, Mujianto dinilai bersalah melakukan korupsi, TPPU, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Padahal, apa yang dilakukannya merugikan masyarakat karena menikmati hasil kejahatan dari kerugian negara. Sony Immanuel Tarigan, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan perkara Mujianto pada 23 Desember 2022, menjatuhkan vonis bebas dari dakwaan dan tuntutan (Vrisjpraak).

Jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung. Putusan yang dilansir dari website MA pada 20 Juni 2023 menyebut: terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang TPPU. Menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dengan subsider empat tahun penjara.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS