Adhyaksa Corner, Upaya Mengambil Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Mei Leandha - Sabtu, 12 Juni 2021 11:28 WIB
Plh Sekda Provinsi Sumut Afifi Lubis meninjau Adhyaksa Corner

MEDAN – Pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Afifi Lubis menghadiri sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di Adhyaksa Corner Kejaksaan Tinggi Sumut di kantor gubernur.

Hadir pula Asdatun Kejati Sumut Prima Idwan Mariza, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Mirza dan Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Hadi Sukma Siregar.

Afifi mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumut mengapresiasi hadirnya Adhyaksa Corner dan berharap dapat mencegah timbulnya persoalan hukum di lingkungan Pemprov Sumut seperti aset, administrasi serta lainnya.

"Kehadiran tim terpadu pelayanan hukum Adhyaksa Corner di sini, semoga kolaborasi ini dapat memberi solusi dan memberikan hasil kinerja yang memuaskan," ucapnya, Jumat (11/6/2021).

Terkait sarana dan prasarana kantor yang dibutuhkan untuk ruang yang lebih memadai, Afifi mengatakan, akan segera diupayakan dan siapkan.

"Saat ini kita perlu ekstra hati-hati dalam pekerjaan, karena kesalahan adminitrasi, kita bisa terjerat hukum. Banyak persoalaan yang belum terselesaikan, kami butuh jaksa negara untuk membantu kami," katanya.

Prima mengatakan, Adhyaksa Coorner merupakan pos pelayanan hukum Kejati Sumut yang berfungsi memberi pelayanan dan menampung permasalahan hukum.
"Misalkan mau konsultasi, dapat dilaksanakan di sini karena ada petugas piket, baik lisan dan tertulis. Ini perpanjangan tangan Pak Kajati," katanya.

Setiap petugas pelayanan wajib menjaga kerahasian informasi laporan dan dilarang memberikan data hasil pelaksanaan kegiatan.

"Kami ada untuk membantu setiap tindakan atau kebijakan tidak menjadi permasalahaan hukum nantinya," ujar Prima.

Mirza menambahkan, saat ini, hal yang paling utama untuk diselesaikan adalah permasalahan aset milik Pemprov Sumut yang dikuasai pihak ketiga.

"Semua aset Pemprov Sumut harus segera disertifikasi, baik yang sudah ada maupun masih dikuasai pihak ketiga. Secara skala priortitas untuk dapat kita ambil kembali," katanya.

RELATED NEWS