Antipungli, Masyarakat Terlindungi

Alief Fadli - Jumat, 19 Agustus 2022 01:21 WIB
Kontak aduan pungli (HO)

MEDAN - Selain menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli), Wali Kota Bobby Nasution juga mendorong warganya agar tidak takut melaporkan. Katanya: kalau ada organisasi atau segala macam bentuk meminta uang dengan alasan keamanan itu pungli. Silakan lapor, baik ke kami, ke kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa atau Bhabinkamtibmas.

Sikap Bobby mendapat dukungan dari Managing Partners Kantor Advokat KARA dan Rekan Rion Arios. Sikap antipungli menjadi faktor utama mewujudkan kota kondusif. Masyarakat tidak perlu melayani pungli dan harus berani melapor kepada penegakan hukum.

"Sikap antipungli Bobby Nasution membuat masyarakat merasa terlindungi. Harapannya, Pemko terus berkoordinasi dengan penegak hukum,” kata Rion, dikutip dari rilis, Kamis (18/8/2022).

Dia menjelaskan, pungli adalah salah satu modus korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam perspektif tindak pidana korupsi, pungli adalah tindakan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan, bila tidak sesuai dan merugikan dapat dipidana.

“Kalau tidak sesuai peraturan dan berpotensi merugikan dan meresahkan, siapapun yang melakukan, baik yang ditokohkan maupun para ketua-ketua dapat dipidana. Aparat harus tegas mewujudkan harapan wali kota Medan ini,” ucapnya.

Secara hukum, lanjut Rion, pelaku bisa dijerat Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyebut: barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS