Bahaya Skincare dan Kosmetik Ilegal untuk Konsumen dan Penjual

Dinda Marley - Rabu, 28 Desember 2022 20:06 WIB
Sebelum membeli produk skincare dan kosmetik, perhatikan apakah sudah memiliki label BPOM yang menandakan produk dijamin aman (HO)

HalloMedan.co – Kini, semakin banyak orang yang sadar pentingnya penggunaan produk perawatan kulit atau skincare dari media sosial. Aneka produk buatan lokal maupun impor pun sangat mudah ditemukan di pasaran. Masyarakat harus berhati-hati karena tidak semua produk yang beredar aman digunakan.

Salah satu yang harus diperhatikan sebelum membeli produk skincare dan kosmetik adalah label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menandakan produk dijamin aman. Sertifikat BPOM yang tertera di produk membuat konsumen dan calon konsumen percaya untuk menggunakannya.

Menurut dr Rosmerry Simanjuntak. A.Md. RO., M.Biomed dari MM Aesthetic Clinic, penggunaan kosmetik tanpa izin BPOM tidak disarankan karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan serta kebersihan dalam proses produksi belum terjamin.

"Dianjurkan menggunakan skincare yang memiliki izin BPOM. Saat membeli harus hati-hati dan lebih dulu berkonsultasi kepada ahlinya," kata Rosmerry.

Lalu apa bahaya dan risikonya jika menggunakan produk skincare tanpa label BPOM? Pelaksana tugas Kepala BBPOM Bandarlampung Zamroni mengatakan, produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti produk beredar secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, keamanan dan mutu produk belum tentu terjamin karena bisa saja mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10,” katanya, dikutip dari rilis, Selasa (27/12/2022).

Zamroni memaparkan, jika konsumen menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, akan menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin atau teratogenik. Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri merupakan zat karsinogenik yang menyebabkan kanker.

Penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Hal ini akan terlihat setelah penggunaan
selama enam bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).

Asam Retinoat/Tretinoin/Retionic Acid banyak disalahgunakan pada obat peeling (pengelupasan kulit), obat jerawat dan pemutih dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.

Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah. Bahan pewarna sintetis ini umumnya digunakan sebagai zat
warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rodhamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Tidak hanya konsumen, bagi yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa label BPOM dan terbukti terdapat kandungan berbahaya akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Perbuatannya melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nonor 39 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Selain itu, mengedarkan produk yang tidak memenuhi keamanan dan mutu seperti mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik, melanggar ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Nonor 39 Tahun 2009 yakni “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Editor: Dinda Marley

RELATED NEWS