Baru Dilantik, Pj Gubernur Sumut Beri 'Tugas Mendesak' untuk Pj Bupati Deliserdang dan Taput

Mei Leandha - Rabu, 24 April 2024 18:49 WIB
Pj Gubernur Sumut Hassanudin melantik Wiriya Alrahman sebagai Pj Bupati Deliserdang dan Dimposma Sihombing sebagai Pj Bupati Taput (HO)

MEDAN - Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin melantik Wiriya Alrahman sebagai Penjabat Bupati Deliserdang dan Dimposma Sihombing sebagai Penjabat Bupati Tapanuli Utara (Taput). Hassanudin langsung memberi 'tugas mendesak' kepada keduanya.

Pertama, memfasilitasi pelaksanaan Pilkada dan menjaga netralitas ASN. Kedua, segera melakukan konsolidasi dengan penyelenggara Pilkada, lalu membentuk tim Desk Pilkada. Tim ini berfungsi mendukung dan melaksanakan pemantauan, menginventarisir dan menyelesaikan permasalahan terkait Pilkada.

“Saya mengajak semua pihak saling bersinergi dan berkolaborasi menjaga kondusivitas masyarakat. Segera antisipasi gejolak politik sekecil apapun yang dapat memicu terganggunya stabilitas ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” kata Hassanudin di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur, Selasa (2¾/2024).

Dia juga mengingatkan berbagai hal selain persiapan Pilkada serentak, seperti pengendalian inflasi dengan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok di pasar, mengalokasikan anggaran untuk stimulus ekonomi, mewaspadai dampak El Nino. Menyederhanakan prosedur dan tata kelola, khususnya pelayanan perizinan untuk investor. Mendukung KPU dan Bawaslu dengan tidak mengintervensi apapun.

“Ini juga penting, terus dukung program prioritas pemerintah seperti penurunan kemiskinan ekstrem, pemberantasan stunting dan hilirisasi industri,” ucap Hassanudin.

Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing menjawab siap menjalankan arahan Hassanudin.

“Kami akan menyelenggarakan Pilkada dengan mengutamakan netralitas ASN. Intinya, beri kami kepercayaan untuk menyelenggarakan netralitas ASN dan Pilkada yang baik di wilayah masing masing,” katanya.

Pj Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman juga mengaku siap melaksanakan arahan Hassanudin. Salah satunya memastikan pembangunan Bendungan Lau Simeme yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo selesai.

Dikritik...

Fungsionaris PDI Perjuangan Sumut Sutrisno Pangaribuan menilai, pengangkatan penjabat kepala daerah di Sumut paling buruk. Semuanya berdasarkan kepentingan seseorang atau kelompok tertentu, menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Sebelumnya ada kebijakan Mendagri mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, seperti Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Pj Wali Kota Tebingtinggi, pertama kali. Namun Mendagri mengubahnya karena Sekda dianggap tidak netral, dapat dipengaruhi kepentingan politik calon kepala daerah.

"Sekarang, Pj bupati dan wali kota justru diangkat dari Sekda," kata Sutrisno.

Mantan anggota DPRD Sumut ini menyebut, mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengambil sumpah jabatan dan melantik Sekda Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi menjadi Penjabat Wali Kota Tebingtinggi dan Sekda Kabupaten Tapteng Yetti Sembiring pada Mei 2022. Setahun kemudian, tepatnya Mei 2023, Dimiyathi diganti oleh Direktur Politik Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Syamardani.

Bahkan, khusus Pj Bupati Tapteng, Mendagri berulangkali melakukan penggantian dengan alasan netralitas. Setelah Yetti Sembiring, Inspektur Wilayah 3 Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Elfin Elyas Nainggolan dilantik menjadi Pj Bupati Tapteng pada November 2022. Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin kemudian melantik Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapteng pada 15 November 2023.

"Sebaliknya, Mendagri justru kembali mengangkat Sekda Kabupaten Paluta Patuan Rahmat Syukur Hasibuan menjadi Pj Bupati Paluta. Mengangkat Sekda Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menjadi Pj Wali Kota Padangsidimpuan. Perlakuan istimewa kepada Sekda Kabupaten Sergai HM Faisal Hasrimy menjadi Pj Bupati Langkat. Terbaru, Mendagri memberi hak kesulungan dan istimewa kepada Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, diangkat menjadi Pj Bupati Deliserdang," beber Sutrisno.

Menurutnya, Mendagri atau aktor intelektual penentu penjabat kepala daerah di Sumut diskriminatif kepada Sekda Taput Indra Simaremare. Namanya diusulkan DPRD Taput untuk menjadi Pj Bupati Taput. Mendagri justru memberi karpet merah kepada Direktur Penyerasian Sosial Budaya dan Kelembagaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Dimposma Sihombing.

Mendagri harusnya berpedoman kepada Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Dalam ketentuan tersebut, Pj kepala daerah wajib menjunjung tinggi profesionalitas, imparsial dan bebas dari pengaruh kepentingan politik tertentu. Adanya tindakan berbeda, diskriminatif terhadap Sekda Taput menunjukkan Mendagri tidak profesional, tidak imparsial dan kental aroma kepentingan politik pihak tertentu.

"Atau Mendagri tidak berdaya menolak order dari aktor intelektual yang memiliki kuasa lebih besar darinya? Ironinya, tidak ada satu pihak pun yang berani bersuara, memberi reaksi, padahal tindakan ini berdampak buruk bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," ucap Sutrisno.

Tindakan berbeda dan diskriminatif tersebut adalah “abuse of power” yang harus dilawan. Tidak boleh dibiarkan seseorang atau kelompok memiki kekuasaan tanpa kontrol. Semua orang harus taat kepada Tuhan, patuh kepada hukum dan keadilan dan setia kepada rakyat.

"Bukan kepada kekuasaan politik keluarga..." tuntasnya.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS