Daerah Tujuan Arus Balik Diminta Antisipasi

Mei Leandha - Jumat, 21 Mei 2021 00:40 WIB
Pemeriksaan di perbatasan Pemko Medan/ Diskominfo

JAKARTA - Pemerintah daerah beserta satuan tugas daerah yang wilayahnya menjadi tujuan arus balik perlu bersiaga. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan perlu ada antisipasi untuk mencegah penularan agar tidak meluas.

"Perlu ada antisipasi. Pelaku perjalanan wajib karantina 5 x 24 jam karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," katanya menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pos komando di desa dan kelurahan setempat mengawasi pelaksanaan dan melaksanakan upaya preventif lainnya secara paralel misalnya testing dan tracing yang masif. Hal ini demi meminimalisir peluang penularan karena data 15 Mei 2021
dari Polri, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa dan Bali. Dari hasil tersebut, ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan.

"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," kata Wiku.

Untuk pelaku perjalanan internasional, pemerintah masih menyiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura - Batam. Tentunya mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia,
terutama Pulau Batam dan Bintan.

"Keputusan yang diambil tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," lanjutnya.

Selain melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP). Tujuannya mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional.

RELATED NEWS