DKPP Gelar Sidang Pelanggaran KEPP Paluta

Canyon Gabriel - Sabtu, 20 April 2024 14:28 WIB
DKPP gelar sidang pelanggaran KEPP Kabupaten Paluta di kantor Bawaslu Sumut (HO)

MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan 37-PKE-DKPP/II/2024 di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Agenda sidang adalah pemeriksaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (KEPP), Jumat (19/4/2024).

Majelis hakim diketuai Heddy Lugito. Sebagai anggota adalah: J Kristiadi, Sitori Mendrofa selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumut unsur KPU, Saut Boangmanalu sebagai TPD Sumut unsur Bawaslu dan Kusbianto selaku TPD Sumut unsur masyarakat.

Perkara Nomor 34, diadukan oleh Pasti Tua Siregar, sedang Perkara Nomor 37 atasnama pengadu Abdul Gani Hasibuan. Keduanya menuding, Teradu Wiga Haryadi sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas Utara atau Paluta, telah melakukan mal administrasi data kependudukan agar dapat mengikuti seleksi calon anggota KPU Paluta Periode 2023-2028.

Saut Boangmanalu yang juga Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut menanyakan soal komunikasi, persyaratan administrasi dan apakah Teradu pernah melakukan kesalahan kepada Pengadu dan saksi.

"Kenapa pada saat seleksi, Teradu tidak melalui mekanisme tanggapan masyarakat dan melapor ke bawaslu kabupaten?" tanya Saut.

Sampai berita ini diturunkan, belum didapat jawaban dari Teradu dan hasil keputusan sidang.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS