Harga Timah di Pasar Fisik JFX Mencapai USD 39,800

Mei Leandha - Kamis, 21 Oktober 2021 15:46 WIB
Harga timah di pasar fisik timah murni batangan yang diperdagangkan di JFX tertinggi sejak mulai diperdagangkan (JFX)

HalloMedan.co - Harga timah di pasar fisik timah murni batangan yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta/Jakarta Futures Exchange ((BBJ/JFX) pada 19 Oktober 2021 mencapai USD 39.800 per metrik ton. Harga ini merupakan harga tertinggi sejak timah murni batangan mulai diperdagangkan di BBJ. Selama Oktober 2021, harga timah murni batangan mengalami peningkatan sebesar 18,2 persen, diawal perdagangan pada 1 Oktober 2021, harganya sebesar USD 33.670 per metrik ton.

Direktur Utama BBJ/JFX Stephanus Paulus Lumintang mengatakan, kenaikan harga menunjukkan kenaikan permintaan pasar, khususnya untuk ekspor. Harga yang terjadi di BBJ adalah harga pasar yang terbentuk atas dasar permintaan dan penawaran secara murni.

"Menjadi angin segar bagi ekosistem pasar fisik timah murni batangan yang diperdagangkan di BBJ. Selain itu, pergerakan ekonomi global yang mulai tumbuh, memberi stimulus terjadinya kenaikan transaksi ini,” kata Stephanus dikutip dari siaran pers yang diterima HalloMedan.co, Kamis (21/10/2021).

Pasar fisik timah murni batangan yang diperdagangkan diproduksi PT Timah Tbk. Sampai kuartal 3-2021, transaksi di BBJ mencapai 672 lot dalam 30.108 metrik ton. Total nilai transaksi mencapai USD 892,2 juta atau Rp 12,6 triliun lebih. Pasar fisik timah murni batangan untuk ekspor di BBJ diperdagangkan sejak pertengahan 2019, sedangkan pasar fisik timah dalam negeri baru mulai berjakan sejak Maret 2021.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi mengatakan, pihaknya adalah BUMN yang menjadi lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di pasar fisik timah murni batangan di BBJ. Adanya pertumbuhan harga timah untuk ekspor memberikan dampak positif kepada negara.

"Ekspor timah akan memberikan tambahan devisa untuk negara. Pemerintah baik pusat maupun daerah akan mendapat dana bagi hasil dari royalty atas ekspor yang ada,” katanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak disebutkan bahwa pemerintah mendapatkan royalty sebesar 3 persen dari harga jual. Untuk pemerintah daerah, akan ada alokasi dalam bentuk dana bagi hasil. Indonesia menjadi pemain yang diperhitungkan di pasar timah dunia, memiliki cadangan
sekitar 17 persen dari total cadangan timah dunia. [Me1]

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS