KY Diminta Pantau Sidang PKPU PT Swarna Nusa Sentosa

Canyon Gabriel - Selasa, 03 Oktober 2023 13:55 WIB
Komisi Yudisial diminta memantau langsung jalannya persidangan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (HO)

MEDAN - Komisi Yudisial (KY) diminta memantau langsung jalannya persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

Permintaan itu disampaikan Hadi Yanto selaku kuasa hukum Debitur, PT Swarna Nusa Sentosa. Ia mengatakan, pemantauan untuk mencegah praktik mafia perkara yang saat ini menjadi perbincangan.

"Kita minta KY memantau jalannya persidangan PKPU PT Swarna Nusa Sentosa untuk menghindari dugaan praktik mafia perkara yang kian mengkhawatirkan," katanya secara tertulis, Senin (2/10/2023).

Hadi menjelaskan, putusan sidang pada 26 Mei 2023 menyatakan kliennya PKPU sementara. Pihaknya menghormati putusan tersebut dan telah mengajukan proposal perdamaian yang berisi tawaran pembayaran lunas seketika terhadap tagihan sebesar Rp500 juta-an kepada Kreditur.

Tawaran ditolak, padahal Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyebut, Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan pengurus dan para kreditor dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan dijatuhkan.

"Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU karena keuangannya telah mampu membayar kembali utang-utangnya," kata Hadi.

Seperti pemberitaan, Ketua KY Prof Amzulian Rifai menyoroti dugaan praktik mafia perkara PKPU di pengadilan Indonesia. Fenomena ini telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan putusan yang dinilai aneh. Perlu penanganan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dengan melihat putusan-putusan terkait.

Amzulian menyampaikannya di penandatanganan kerja sama KY dengan KPK terkait pencegahan korupsi di sektor peradilan pada 24 Agustus 2023 lalu. Dia mensinyalir, banyak putusan aneh perkara PKPU di Indonesia. Keanehan itu, bisa dirasakannya yang bukan seorang pakar hukum bisnis.

"Saya tidak menggurui isu peradilan, tapi saya temui di PKPU ada mafia. Saya bukan ahli hukum bisnis tapi PKPU setingkat di bawah pailit, silakan KPK dalami karena banyak putusan aneh," katanya kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurutnya, KPK dapat memulai penyelidikan dari pihak yang mengajukan KPU. Amzulian mengaku, keanehan perkara PKPU sudah ditemuinya sejak memimpin Ombudsman pada 2016-2021. Berlanjut sampai dirinya bertugas di KY sekarang.

Dirinya merasa korupsi di perkara PKPU dapat ditelaah KPK dan KY siap membantu.

"Banyak yang cerita ke saya sejak di Ombudsman tentang mafia PKPU. Ada yang punya utang Rp1 miliar tapi kehilangan aset puluhan miliar dengan alasan PKPU.

Menurut saya, ini ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kami siap bekerja sama," ucap Amzulian.

Firli menjawab siap mendalami, namun belum punya informasi detail. Kerja sama yang dijalin merupakan langkah strategis KPK memberantas korupsi di Indonesia.

Menurutnya, tugas KY mengawasi pengangkatan, pemberhentian dan kenaikan pangkat hakim punya andil membantu memberantas korupsi. Pasalnya, peradilan tindak pidana korupsi ditangani hakim.

“Informasi yang disampaikan Ketua KY akan kami tindaklanjuti.

KPK tidak bisa bekerja sendiri, kesepakatan KPK dan KY merupakan cara membersihkan korupsi di Indonesia dengan semangat dan komitmen mewujudkan peradilan yang adil,” ujarnya.

KPK melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi pada sektor hukum, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan maupun penindakan.

Pada upaya penindakan, KPK menangani suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan, telah ditetapkan tersangka dari pihak swasta, ASN di Mahkamah Agung dan hakim.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS