Membuka Rekening Saham, Begini Caranya...

Dinda Marley - Rabu, 23 Maret 2022 11:01 WIB
Ilustrasi saham (HO)

MEDAN – Jumlah investor di pasar modal Indonesia meningkat pesat selama pandemi Covid-19. Pada 2021, sudah terjadi penambahan investor baru nyaris 100 persen, tepatnya 92,7 persen menjadi 7,48 juta dibanding akhir 2020 sebanyak 3,88 juta investor.

Hal ini tidak lepas dari kemudahan yang diberikan kepada masyarakat yang minat berinvestasi di pasar modal terutama investasi saham. Caranya cuma dengan membuka rekening investasi yang diikuti dengan kepemilikan Single Investor Identification (SID) dan siap berinvestasi.

Langkah pertama, siapkan dokumen pendukung yaitu kartu identitas diri, bisa KTP, KITAS atau paspor. Dokumen ini bersifat wajib, jika Anda Warga Negara Indonesia, wajib menggunakan KTP. Tentukan rekening tabungan yang akan menjadi rekening penampungan untuk mencairkan dana investasi.

"Sebagai informasi, beberapa sekuritas membutuhkan foto cover buku tabungan sebagai dokumen pembukaan rekening efek," kata Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara Muhammad Pintor Nasution, dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (23/3/2022).

Langkah berikutnya adalah memilih perusahaan sekuritas yang menjadi perantara untuk berinvestasi saham. Sebab, perusahaan sekuritas/efek yang juga disebut broker atau pialang adalah perusahaan dengan izin resmi OJK untuk menjadi perantara jual beli efek yang tercatat di bursa saham.

"Disarankan untuk mempertimbangkan kredibilitas perusahaan efek dan kemudahan akses yang akan didapatkan," ucap Pintor.

Jika sudah memilih, Anda akan diberi formulir yang perlu diisi. Bisa dilakukan secara online melalui website perusahaan sekuritas atau langsung menemui perusahaan broker yang dipilih. Formulir pembukaan rekening terdiri atas dua jenis. Pertama, rekening tempat penyimpanan saham milik investor. Kedua, Rekening Dana Investor (RDI) yang terpisah dari dari rekening perusahaan efek. Rekening ini diperlukan untuk melakukan penyelesaian transaksi sekaligus menyimpan dana nasabah yang belum digunakan.

"Jika sudah menempatkan dana pada RDI, Anda sudah bisa bertransaksi saham. Artinya Anda sudah resmi menjadi seorang investor," katanya lagi.

Perusahaan sekuritas merupakan lembaga resmi yang memfasilitasi kepentingan investasi setiap investor. Ada sejumlah lembaga penunjang lain yang lazim dikenal di pasar modal, berperan menjadi fasilitator dari investasi seperti investor. Pertama, Bank Kustodian yang merupakan lembaga berizin dan bertanggung jawab dalam menerima aset (saham) serta menyimpan seluruh jenis efek seperti dividen, bunga dan hak-hak efek milik investor. Juga berperan menemukan solusi atas masalah yang terjadi dalam transaksi efek serta menjadi pihak perwakilan nasabah.

Kedua, Biro Administrasi Efek (BAE). Lembaga ini mendapat izin OJK untuk menjadi fasilitator antara emiten dan investor dalam menjalankan kegiatan di bursa efek. Membantu pengelolaan sistem administrasi efek, baik di pasar perdana maupun pasar sekunder. Juga bertugas mencatat dan memindahkan kepemilikan efek sesuai kontrak yang telah disusun bersama emiten.

Ketiga, Wali Amanat. Wali amanat merupakan wakil investor atau pemegang saham. Tugasnya menangani hal berkaitan transaksi pasar modal. Karena tugasnya sebagai wakil resmi investor, Wali Amanat bisa menjalankan fungsi sebagai pengacara bagi investor jika dianggap perlu mengajukan tuntutan ke pengadilan jika ada persoalan hukum menyangkut kepentingan investor atau pihak pasar modal lainnya.

Kelima, lembaga pemeringkat efek. Sesuai namanya, lembaga ini berperan melakukan due diligence dan memberi peringkat terhadap suatu efek yang meraih level tertentu. Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, lembaga pemeringkat efek harus bersikap objektif, independen, tidak terpengaruh pihak lain.

Dengan demikian, hasil penilaian atas satu perusahaan bisa kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan penilaiannya. Sebab, hasil penilaian lembaga pemeringkat, dalam hal ini PT Pemeringkatan Efek Indonesia (Pefindo) bisa menjadi acuan bagi investor untuk membuat keputusan investasi.

Editor: Mei Leandha
Tags SahamBEIBagikan

RELATED NEWS