Pemkab Palas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang
HalloMedan.co – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera utara, menetapkan status tanggap darurat bencana setelah wilayah Kecamatan Batanglubusutam diterjang banjir bandang. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/12/2021), pukul 21.30 WIB.
Pada hari ini, Sabtu (1/1/2022), bupati menetapkan status tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 360/001/KPTS/2022, yang berlaku selama 14 hari. Status tanggap darurat ini terhitung mulai 1-14 Januari 2022. Pascakejadian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Palas masih melakukan penanganan darurat dan pendataan di lapangan.
- Sepanjang 2021, Ada 3.092 Kejadian yang Didominasi Bencana Hidrometeorologi
- Banjir di Aceh Timur, 2.751 Warga Mengungsi
- PIM: Stop Gimmick Politik
Perkembangan pada Sabtu pukul 14.00 WIB, BPBD masih mencatat rumah hanyut 12 unit dan ponpes rusak berat satu unit. Petugas BPBD yang dibantu TNI, Polri, warga dan aparat desa melakukan pencarian dan penyelamatan. Namun demikian, belum ada laporan terkait korban jiwa dan data jumlah warga yang mengungsi.
Banjir bandang yang membawa material kayu melanda 15 desa di Kecamatan Batanglobusutam yaitu: Desa Tanjungbaru, Muaramalinto, Tandolan, Siadam, Tamiang, Pasartamiang, Tanjungbarani, Manggis, Pinarik, Siojo, Paranmanggis, Hutanopan, Tanggabatu, Parandolok dan Arksorik.
BNPB mengimbau pemerintah daerah dan warga untuk tetap waspada dan siap siaga. Prakiraan cuaca pada malam hari terpantau berpotensi hujan ringan, sedangkan pada esok Minggu (2/2/2022) berpotensi hujan sedang. Kondisi ini dapat berpengaruh terhadap banjir susulan maupun upaya pencarian dan penyelamatan di lapangan.