Pernah Jadi Perokok Aktif, Edy Rahmayadi Kini Dukung Perda KTR

Mei_good - Kamis, 25 Mei 2023 14:08 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membuka dan memberi sambutan di seminar advokasi Perda KTR di kantor gubernur (HO)

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mendukung pembentukan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Perda tersebut diharap mampu melindungi masyarakat yang tidak merokok menjadi perokok pasif dan mengurangi perokok aktif.

Kebiasaan masyarakat Sumut merokok cukup lama menjadi perhatian Edy, setelah dia berhenti total merokok di 2005. Padahal sebelumnya, menurut pengakuan Edy Rahmayadi, dirinya bisa menghabiskan delapan bungkus rokok per hari.

“Saya bisa habiskan rokok delapan bungkus perhari dulu, terutama setelah saya lulus dari akademi, tahun 2005 saat pangkat saya Letkol saya benar-benar berhenti, makanya sekarang saya kesal sama perokok, terutama yang tidak tahu tempat, sehingga merugikan orang lain,” kata Edy saat advokasi Perda KTR di Aula Raja Inal Siregar, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, hal yang lebih penting dalam mengurangi perokok dan melindungi masyarakat menjadi perokok pasif adalah implementasi di lapangan. Di beberapa daerah, merokok di ruang publik atau di dalam gedung merupakan hal yang lumrah.

“Ini kebiasaan buruk, tidak cukup hanya dengan Perda. Kita tidak bisa menghapus 100 persen perokok, tetapi paling tidak kita bisa menyelamatkan anak-anak kita. Kita bisa akali dengan menyediakan ruang merokok yang tidak nyaman, denda besar kepada perokok yang melanggar atau cara lainnya,” kata Edy.

Sebagai langkah awal, Edy memerintahkan OPD untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di kantornya masing-masing. Dia juga ingin ini diterapkan di sekolah-sekolah melalui larangan merokok di sekolah termasuk untuk guru.

“Setelah ini kita kumpulkan OPD, kepala sekolah juga untuk menerapkan kawasan tanpa rokok, mustahil kalian larang anak didik kalau kalian sendiri merokok di depan mereka,” tegas Edy.

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengatakan, ada delapan kabupaten dan kota yang belum memiliki Perda/Perkada KTR di Sumut. Daerah tersebut adalah: Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Barat, Simalungun, Kota Gunungsitoli dan Tanjungbalai.

“Masih ada delapan daerah lagi yang belum ada Perda KTR di Sumut, ada Perda-nya saja masih sulit, apalagi belum ada, karena itu kita mulai bergerak dari Perda,” kata Makmur.

Menurut keterangan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Eva Susanti, ada peningkatan perilaku merokok pemula. Dari 7,20 persen di 2013 meningkat menjadi 10,7 persen di 2019 dan diprediksi meningkat ke angka 16 persen di 2030.

“Prevalensi perokok dewasa juga terus meningkat, sekitar 70,2 juta atau 34,5 persen orang dewasa Indonesia merokok sedangkan untuk rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 2011 ke 2021,” kata Eva.

Mirisnya, berdasarkan data BPS 2021, pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok tiga kali lipat lebih tinggi dari pada pengeluaran untuk protein. Data BPS menunjukkan rokok peringkat kedua pengeluaran per kapita masyarakat perkotaan 19,69 persen untuk beras dan 11,3 persen untuk rokok kretek filter. Sedangkan untuk pedesaan 23.79 persen untuk beras disusul rokok 10,78 persen.

“Masalah ini semakin pelik karena tidak sedikit masyarakat yang sejatinya kurang mampu malah mengalokasikan uangnya untuk rokok ketimbang protein atau gizi tambahan,” kata Eva.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS