Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM, KPPU Jatuhkan Denda Rp28 Miliar

Canyon Gabriel - Selasa, 18 Juli 2023 17:33 WIB
KPPU jatuhkan total denda Rp28 miliar dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM (HO)

hallomedan.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. Ketiga Terlapor diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap tiga.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam siaran persnya menjelaskan, atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan Rp11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Putusan dibacakan pada 18 Juli 2023 di kantor pusat KPPU di Jakarta.

Deswin menyebut, perkara berasal dari laporan publik tentang dugaan persengkongkolan tender pada revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM tahap tiga untuk pekerjaan interior. Perkara ini melibatkan tiga Terlapor yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sebagai Terlapor 1, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai Terlapor 2 dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk sebagai Terlapor 3.

Terlapor 2 dan 3 mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan. Anggota Majelis Komisi M Afif Hasbullah dan Harry Agustanto.

“Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan para terlapor,” kata Deswin.

Contohnya tindakan Terlapor 1 yang membatalkan tender tanpa justifikasi sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan sengaja dilakukan untuk memfasilitasi Terlapor 2 dan 3 (KSO) menjadi pemenang tender a quo.

Terlapor 1 memberi kesempatan eksklusif kepada Terlapor 2 dan 3 (KSO) dalam evaluasi teknis dengan adanya permintaan pemaparan direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada konsultan manajemen konstruksi, yang ditindaklanjuti dengan pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya eksklusivitas Terlapor 1 dalam memfasilitasi Terlapor 2 dan 3 (KSO) menjadi pemenang.

“Hal tersebut dikuatkan dengan perubahan tata cara penilaian. Nilai evaluasi teknis Terlapor 2 dan 3 (KSO) dalam tender ulang meningkat cukup signifikan sehingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi,” kata Deswin lagi.

Terlapor 2 dan 3 (KSO) melakukan penyesuaian dokumen secara terang-terangan maupun diam-diam. Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan bentuk komunikasi langsung antara Terlapor 1 dengan Terlapor 2 dan 3 (KSO), namun terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan upaya Terlapor 1 memfasilitasi Terlapor 2 dan 3 (KSO) melalui tindakan direktur SDM dan Umum yang mengintervensi tim pengadaan saat proses tender masih berjalan. Ditindaklanjuti dengan pembatalan tender.

“Majelis komisi memutuskan ketiga Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar kepada Terlapor 2 dan Rp11,2 miliar kepada Terlapor 3,” ucapnya.

Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor 1 tidak melakukan tindakan diskriminatif atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

Untuk meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan Terlapor sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU. Melaporkan dan menyerahkan dokumen RfP setiap selesai pengadaan yang diselenggarakan Terlapor 1 selama dua tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

“Majelis komisi juga memerintahkan seluruh Terlapor melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan Terlapor 2 dan 3 menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan jika mengajukan upaya hukum keberatan,” tuntas Deswin.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS