PPATK Bantu KPPU Tangani Persaingan Usaha Terkait TPPU

Mei Leandha - Rabu, 13 Maret 2024 20:59 WIB
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (HO)

hallomedan.coKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya untuk menangani dan mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam transaksi merger dan akuisisi.

Kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kedua isu ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor PPATK, Jakarta.

Hadir dalam pertemuan tersebut, beberapa anggota KPPU yakni Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso dan berbagai pejabat di kedua lembaga.

Sebagai informasi, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak 2010. Telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas putusan KPPU. KPPU menilai bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.

“Tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda dan pelanggaran kemitraan UMKM," kata Fanshurullah, Rabu (13/3/2024).

Berdasarkan diskusi, kedua lembaga sepakat bahwa isu TPPU sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Keduanya menilai perlu semakin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi
persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi," kata Ivan.

Sejalan dengan hal tersebut, Fanshurullah menjelaskan bahwa tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini. Tidak terkecuali dari PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK.

Ke depan, kerja sama ini akan dikuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan TPPU dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

"Kami harap PPATK membantu KPPU melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan dan ecommerce. Ini termasuk dalam program 100 hari anggota KPPU yang baru," ujar Fanshurullah.

Editor: Mei Leandha
Tags TPPUUMKMkppuPPATKBagikan

RELATED NEWS