Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan

Mei Leandha - Jumat, 22 Maret 2024 17:50 WIB
Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan secara elektronik dipandu Dirjen Pajak Suryo Utomo (HO)

hallomedan.co - Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik pada Jum’at (2⅔/2024) di istana negara. Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan tersebut dipandu langsung Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden, Wakil Presiden dan seluruh menteri telah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik untuk orang pribadi. Dia bilang, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024. Oleh karena itu, Sri Mulyani mengimbau masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak yaitu di atas Rp54 juta untuk mengisi SPT Tahunan.

Selesai melaksanakan kewajibannya, Jokowi bersama Ma’ruf Amin dan jajaran menteri menunjukan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). BPE menjadi tanda sudah berhasil melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.

Per 21 Maret 2023, jumlah data SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT. Sri Mulyani mengutarakan, ini hal baik dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan, DJP menyediakan beragam kemudahan pelaporan SPT Tahunan. Pihaknya juga siap membantu pengisian SPT Tahunan. Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon dan datang ke pojok pajak yang buka di pusat-pusat keramaian.

Dwi menambahkan, sampai 22 Maret 2024, pojok pajak yang dibuka untuk layanan SPT Tahunan berjumlah 1.743 unit, tersebar di seluruh Indonesia.

“Pojok pajak terletak di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran hingga lokasi usaha wajib pajak yang karyawannya banyak. Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT,” ungkapnya.

Dia mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Segera hubungi kanal komunikasi saat menerima informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak.

"Silahkan konfirmasi ke kami melalui saluran pengaduan DJP via kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS