Provider dan Operator Telekomunikasi Diminta Segera Mengurus Legalitasnya
MEDAN - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan menyosialisasikan peraturan wali kota (perwal) soal penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik kepada provider, operator serta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Acara digelar di aula kantor Dinas Kominfo Kota Medan dan dibuka Pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Mansursyah.
Mansursyah menerangkan, Perwal Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik serta Perwal Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan Nomor 8 tahun 2019 disosialisasikan agar perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik segera mengurus legalitasnya.
"Supaya para mitra provider dan operator dapat berinvestasi dengan nyaman di Kota Medan. Ini juga untuk memberikan kepastian investasi," katanya, Rabu (17/11/2021).
Pada 2022, pihaknya mulai mendata dan menata menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang belum memiliki legalitas.
"Kami akan melakukan pendataan dan penataan, namun begitupun, kami tetap akan membantu perusahaan yang mengajukan legalitas pendirian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik," ujar Mansursyah.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Bidang Teknologi Informatika Deddy W terkait penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.