Ratusan Mitra Pertamina Ikuti Upskilling Pengelolaan Lingkungan

Mei Leandha - Minggu, 22 Agustus 2021 01:35 WIB
Upskilling pengelolaan lingkungan (Pertamina Sumbagut)

MEDAN - Perusahaan yang menjalankan bisnis energi harus berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu kewajibannya adalah memiliki dokumen lingkungan hidup. Kemudian mematuhi seluruh aspek yang tertuang di dalam dokumen melalui rencana kelola dan pemantauan lingkungan hidup pada aspek perizinan.

Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengadakan upskilling pengelolaan lingkungan lembaga penyalur secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams. Kegiatan berlangsung mulai 18-20 Agustus 2021.

Unit Manager Communication Relation and CSR Pertamina Regional Sumbagut Taufikurachman mengatakan, upskilling pengelolaan lingkungan lembaga penyalur merupakan implementasi program pembinaan mitra usaha sekaligus implementasi Health, Safety, Security, Environment (HSSE).

"Pelatihan ini bertujuan untuk sharing knowledge terkait pengelolaan lingkungan hidup dalam operasional lembaga penyalur di wilayah Sumbagut. Kita juga menyosialisasikan peraturan pengelolaan lingkungan terbaru, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang perlu dipatuhi mitra Pertamina," katanya, Sabtu (21/8/2021).

Taufik menjelaskan, lingkup upskilling berkaitan dengan peraturan dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan, air limbah, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Diikuti 500 lebih peserta yang berasal dari seluruh lembaga penyalur (SPBU, SPPBE, BPT dan Agen LPG) yang beroperasi di wilayah Sumbagut.

"Kita berharap para peserta dapat semakin memahami hal-hal yang berkaitan dengan peraturan pengelolaan lingkungan dan semakin meningkatkan awareness mitra usaha terkait tanggung jawab serta persyaratan wajib dari dokumen atau izin lingkungan yang telah dimiliki," ucapnya.

Pada kesempatan ini, turut menjadi narasumber Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Tengku Amri Fadli, Kepala Bidang Tata Lingkungan Siti Bayu Nasution dan Plt Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Fahmi Rasyid. [Me1]

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS