Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan

Redaksi - Kamis, 23 September 2021 12:40 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

JAKARTA - Penentuan ambang batas nilai (passing grade) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 dinilai sudah tepat dan tak boleh diturunkan. Sejumlah pihak menegaskan upaya ini relevan dengan komitmen bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan standar pendidikan di Indonesia.

Pengamat Pendidikan Ina Liem, mengatakan para murid yang saat ini dituntut memiliki standar tinggi secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan. “Masak standar gurunya tetap. Itu tidak bisa. Berarti standar gurunya memang harus dinaikkan dulu,” kata Ina saat dihubungi Selasa, 21 September 2021.

Menurut Ina, dalam hal pendidikan kepentingan siswa adalah yang utama. Oleh karena itu, saat siswa dituntut memiliki standar tinggi, maka guru juga harus terus belajar supaya bisa mendidik anak muda dengan standar tinggi sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.

“Pasti ada resistensi karena banyak orang sudah di zona nyaman, dan perubahan itu cenderung tidak nyaman. Jadi protes dulu. Itu wajar bisa dimaklumi. Tekanan pemerintah pasti tinggi,” jelasnya.

Ina menambahkan, guru tidak bisa terlepas dari tren disrupsi. Era ini menuntut guru berjuang untuk terus belajar. Apalagi, jika gagal di tahap pertama, guru honorer yang ikut seleksi PPPK masih memiliki dua kali kesempatan untuk belajar dan mencoba lagi. Belajar, kata dia, menjadi kunci guru di masa depan.

Menurut Ina, seleksi PPPK guru merupakan kesempatan untuk mencari bibit unggul pendidik. Seleksi ini juga menjadi kesempatan bagi guru honorer yang berprestasi untuk mendapatkan penghidupan dan penghargaan yang layak.

Ketua Umum Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono, mengungkapkan pemerintah sudah cukup bijaksana dengan memberikan penambahan (afirmasi) passing grade untuk beberapa kategori, termasuk tambahan 15% atau 75 poin untuk guru honorer non-kategori 2 di atas 35 tahun dan 25% atau 125 poin untuk guru honorer kategori 2. “Menurut saya batas kerja harus ditentukan untuk mengukur sejauh mana kompetensi peserta PPPK ini,” tegas Sutopo.

Menurut Sutopo, pemerintah sudah menyampaikan jauh-jauh hari mengenai tambahan poin dari passing grade sebagai bagian bonus kompetensi teknis. Rinciannya, guru honorer K2 dan Non K2 yang memiliki Sertifikat pendidikan Mendapat Bonus 100% pada Nilai Kompetensi Teknis

“Kami juga sampaikan bahwa sebetulnya pemerintah sudah memberikan penghargaan luar biasa bagi kami. Dulu PPPK sebetulnya untuk umum, sekarang bukan hanya diberikan bagi K2 justru malah diberikan juga kepada kami yang non-K2,” jelasnya.

Sutopo juga menyayangkan desakan para guru honorer yang makin marak melalui petisi dan sejenisnya. FHNK2 PGHRI pun memastikan bukan bagian dari mereka. Ia juga menyarankan para guru menyeimbangkan tuntutan kepada pemerintah dengan upaya personalnya meningkatkan kompetensi sebagaimana dibutuhkan pendidikan nasional.

Hal senada disampaikan Pengamat Pendidikan Andreas Tambah yang menilai langkah ini bagus karena diperlukan guru yang berkualitas untuk menciptakan peserta didik yang unggul. “Bagi kami itu langkah yang bagus, malah dari dulu mendorong supaya ada seleksi yang ketat bukan berdasarkan honorer yang setiap tahun kasihan, lalu diangkat padahal kompetensinya rendah,” tambah Andreas

Editor: Redaksi

RELATED NEWS