Tingkatkan Pengetahuan ASN, Pemko Medan Gelar Bimtek Sengketa Kontrak

Dinda Marley - Selasa, 18 Oktober 2022 18:03 WIB
Pemko Medan Saat Menggelar Bimtek kepada ASN Terkait Permasalahan Sengketa Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa. (HO)

MEDAN - Pemko Medan melalui BKDPSDM Kota Medan menggelar Bimtek sengketa dan permasalahan hukum kontrak barang/jasa di Royal Suite Condotel, Selasa (18/10/2022).

Kegiatan yang dibuka Asisten Umum Renward Parapat bertujuan menambah pemahaman ASN terkait persoalan tersebut.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Tjipto Prasetyo Nugroho ditunjuk menjadi narasumber dalam pertemuan yang diselenggarakan selama tiga hari ke depan.

Mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution, Renward menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa harus didasarkan kepada kontrak. Akan tetapi, tidak sedikit kontrak yang berakhir dengan sengketa karena ada kesalahpahaman dengan yang berkontrak. Untuk itu, para pihak perlu memperhatikan beberapa hal dalam proses penyusunan kontrak.

"Kegiatan ini sangat penting karena dapat mengupdate pengetahuan dan meningkatkan keahlian para ASN dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa," kata Renward saat membacakan kata sambutan Bobby Nasution.

Redwad melanjutkan, dalam membangun sarana dan prasarana publik, pemerintah memerlukan pihak swasta sebagai pemasok barang dan jasa. Sehingga akan terjadi hubungan hukum di antara keduanya yang diikat dalam kontrak.

Kontrak yang dibuat pemerintah bersifat multi aspek dan mempunyai karakter yang sangat khas. Namun, tidak menutup kemungkinan hambatan bisa saja terjadi pada saat pelaksanaan. Apalagi karena kurangnya kesepahaman antara pemerintah dengan penyedia jasa.

"Penyusunan kontrak sedari awal memang harus benar-benar teliti. Jangan sampai ada isu yang bisa menimbulkan sengketa atau permasalahan di kemudian hari. Misalnya seperti pemilihan kontrak yang tidak tepat. Tidak cermat membuat rancangan kontrak, copy paste kontrak sebelumnya tanpa penyesuaian dan ruang lingkup pekerjaan kurang jelas. Ketentuan serah terima parsial atau goal tidak jelas dan mekanisme pembayaran," ucapnya.

Renward berharap para peserta dapat mempelajari bagaimana menyusun kontrak agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dan jika terjadi harus bisa mangatasinya.

Dalam menyelesaikan sengketa kontrak, lanjut Renward, para pihak yang berkontrak diharapkan tidak langsung membawa perkara ini ke ranah litigasi ataupun arbitrase. Terutama kekeliruan yang terjadi hanya bersifat administrasi.

"Guna mencegah sengketa, komunikasi sangat diperlukan setelah kontrak disusun. Pelaku usaha perlu diberikan penjelasan tentang dokumen pemilihan dan kontrak. Kemudian mengkritisi spek, Hps dan rancangan kontrak," ucapnya sembari meminta agar peserta memanfaatkan pertemuan ini dengan baik.

Terpisah, Plt Kaban BKDPSDM Sutan Tolang Lubis dalam laporannya mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya Bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman dasar hukum terkait pengadaan barang dan jasa. Mengenal apa itu sengketa kontrak, cara pencegahan serta penyelesaiannya. Baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

Materi yang akan diberi kepada peserta di antaranya perencanaan pengadaan, perumusan rancangan kontrak, jenis kontrak, surat perjanjian, SSUK dan SSKK. Selanjutnya finalisasi kontrak, simulasi rancangan dan finalisasi kontrak. Kemudian pengendalian kontrak dan risiko serta permasalahan dalam PBJ.

"Berikutnya aspek hukum dalam PBJ yang meliputi penanganan pengaduan, pengawasan, sanksi serta penyelesaian sengketa," kata Sutan.

Editor: Alief Fadli

RELATED NEWS