17 MCP Ditempeli "Stiker" Peringatan
MEDAN - Penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemberitahuan tahap awal terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik perusahaan provider dan operator yang berdiri di lahan milik Pemko Medan dan tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan.
- Buka Kompetisi Sepak Bola, Bobby Nasution Berjanji Akan Perbaiki Fasilitas Olahraga
- Lantik Pengurus BKMT Sumut, Edy Rahmayadi Minta Pengurus Tingkatkan Kualitas
- Hadir di HUT Ke-77 PMI, Musa Sebut Sumut Tidak Kekurangan Stok Darah
Pemberitahuan awal dilakukan tim Dinas Kominfo yang dipimpin Kepala Bidang Teknologi Informatika Deddy Wilistyan dengan penempelan stiker terhadap menara telekomunikasi jenis Mikro Cell Pole (MCP) yang belum memiliki rekomendasi Dinas Kominfo.
Dijelaskan Deddy, ada 17 MCP yang di-stiker, berada di Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pulangpinang, Jalan HM Yamin, Jalan Timor, Jalan MT Haryono, Jalan Pandu , Jalan Sutomo, Jalan Veteran dan Jalan Thamrin. Selain penempelan stiker, juga melakukan sosialisasi Perwal dengan Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan beberapa provider.
"Kita terus meminta mereka mengurus rekomendasi dari Dinas Kominfo untuk legalitas berdirinya menara, sesuai dengan Perwal," katanya, (15/9/2022).
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan Perwal Nomor 17 tahun 2020. Selain meminta provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi mentaati aturan, langkah ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan atas lahan yang disewa untuk tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik.