Jangan Parkir Sembarangan, Bisa Kena ETLE Mobile!

Alief Fadli - Selasa, 23 Agustus 2022 15:56 WIB
Dishub Kota Medan bersama Ditlantas Polda Sumut memberlakukan tilang elektronik terhadap kendaraan yang parkir sembarangan (HO)

MEDAN - Mewujudkan Kota Medan yang tertib dan teratur, Dinas Perhubungan Kota Medan menggandeng Ditlantas Polda Sumut mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar mengatakan, situasi lalu lintas Kota Medan saat ini perlu disempurnakan, khususnya perilaku pengendara yang kerap melanggar lalu lintas. Pihaknya memandang, perlu pembenahan perilaku masyarakat dalam perparkiran, harus sesuai rambu-rambu dan ketentuan.

"Masyarakat masih suka parkir di sembarang tempat, Dishub Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan e-tilang atau ETLE mobile," kata Iswar, Selasa (23/8/2022).

Dengan diberlakukanya e-tilang, Iswar berharap, tidak ada lagi masyarakat yang memarkir kendaraanya di atas trotoar, parkir berlapis dan parkir di ruas jalan yang memiliki tanda dilarang parkir.

"Jangan parkir di atas trotoar jalan karena itu haknya pejalan kaki, jangan parkir berlapis karena mengganggu pengguna jalan lain, akibatnya macet. Jangan parkir di tempat-tempat yang sudah dipasang rambu dilarang parkir," himbaunya.

Sejak diberlakukan, secara mobile petugas berkeliling memantau kendaraan yang parkir sembarangan. Bagi kendaraan yang melanggar, dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya langsung dikirim ke rumah pemilik kendaraan.

"Sampai hari ini, sudah 110 unit roda empat yang ditilang, 524 unit roda dua. Masyarakat tunggu di rumah suratnya, nanti akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya," katanya lagi.

Iswar bilang, berlakunya ETLE mobile bukan berarti pihaknya tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, e-tilang menjadi senjata tambahan agar masyarakat lebih tertib lagi.

"Kita akan terus sosialisasi keliling agar masyarakat mematuhi rambu parkir, mobil gerek itu tidak kita tinggalkan. Ada ETLE mobil, kita lebih meningkatkan lagi kesadaran masyarakat," imbuhnya.

Dia mengingatkan supaya menolak kalau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar. Petugas Dishub Kota Medan dan Ditlantas Polda Sumut akan tetap melakukan penilangan.

"Kami akan tetap tilang meskipun masyarakat beralasan diarahkan petugas parkir. Kami juga akan menindak petugas parkir liar tersebut, jadi masyarakat jangan mau kalau diarahkan di tempat parkir yang salah," pesan Iswar.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS