Jelang HTN 2022, Ratusan Petani Soroti Lambatnya Penyelesaian Konflik Agraria di Sumut

Alief Fadli - Sabtu, 10 September 2022 21:16 WIB
Jelang HTN 2022 , Ratusan Petani Soroti Lambatnya Penyelesaian Konflik Agraria di Sumut (HO)

MEDAN - Sejumlah organisasi tani dan masyarakat sipil menyoroti lambatnya penyelesaian konflik agraria yang ada di Sumut.

Kritikan itu mereka sampaikan di acara diskusi publik bersama pihak pemerintah yang diselenggarakan Komite Aksi Peringatan Hari Tani Nasional atau HTN 2022, di Tanah Perjuangan SPSB, Desa Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sabtu (10/9/2022).

Organisasi tani dan masyarakat sipil yang bergabung di kegiatan tersebut yaitu: Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB), Serikat Petani Mencirim Bersatu (STMB) dan Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM). Kemudian Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), SEKBER RA Sumut, KPA Sumut, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), LBH Medan, Walhi Sumut dan Kantor Hukum RSP.

SPSB dan STMB merupakan kelompok tani yang berjalan kaki ke Istana Negara menuntut keadilan dan penyelesaian atas masalah konflik agraria dengan PTPN II pada 2020 lalu.

Pemantik diskusi, Rianda Purba membuka diskusi dengan menyoroti permasalahan agraria yang ada di Sumut. Menurutnya, berbagai aturan penyelesaian konflik agraria yang tersedia masih tumpang tindih. Ditambah lagi tingginya egosektoral di tingkat kelembagaan negara. Dan rumitnya persoalan administrasi.

"Saat Rakyat sudah memenuhi semua persyaratan dan prosesnya, namun ke mana Pemerintah? Kita belum melihat hasil konkret dan capaian yang signifikan dari program Reforma Agraria Pemerintah," ujar Sekretaris Sekber RA Sumut.

Sementara, perwakilan serikat tani, Ardi dan Agnes menyampaikan beberapa pernyataan kritis terhadap pola penyelesaian yang tak kunjung jelas. Termasuk keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang dihadapi oleh masyarakat.

"Kita bingung sampai saat ini belum selesai dan mana yang mau diikuti. Pemerintah Sumut bilang penyelesaian ada di pusat. Namun pemerintah pusat bilang ada di Sumut," ujar perwakilan dari SPSB dan STMB itu.

"Begitupun permasalahan konflik dengan perusahaan hutan tanaman industri di kawasan hutan Padang Lawas. Sekarang rakyat dihadapkan pada janji yang tak kunjung terlaksana. Rakyat dipaksa mencari solusi sendiri tanpa ada kejelasan dari pemerintah," timpal Anto dari perwakilan KTTJM.

Menanggapi pernyataan yang disampaikan, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumut, Ervan Gani mengatakan bahwa aturan dari pemerintah telah tersedia. Dan Pemprov Sumut telah mengidentifikasi dan memverifikasi berbagai konflik agraria untuk diselesaikan.

"Salah satunya adalah di Simalingkar dan Sei Mencirim," ujar Ervan.

Sedangkan perwakilan Kakanwil BPN Sumut, Marulap Siahaan menjelaskan landasan hukum reforma agraria. Dia menyebutkan beberapa aturan khusus pelepasan aset dari Kementrian BUMN.

"Ada yang harus diperhatikan dalam penyelesaian konflik agraria, terutama dengan BUMN," ujarnya.

Diskusi ditutup dengan teriakan "Semoga Hari Tani Nasional 2022 menjadi titik kebangkitan gerakan tani di Sumut"...

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS