Katalisator Pertumbuhan Industri Digital adalah Perlindungan Data Pribadi dan Kepercayaan

Dinda Marley - Selasa, 28 Desember 2021 07:11 WIB
VIDA - penyedia tanda tangan elektronik tervalidasi (HO)

HalloMedan.co - Kepercayaan dan keamanan ekosistem digital perlu dikawal dalam proses transformasi dan akselerasi digital. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, selama Januari-Oktober 2021 ada 1.191.320.498 serangan siber di Indonesia, meningkat 140,51 persen dibanding 2020 yang mencapai angka 495.337.202. Persentase peningkatan ini menunjukan bahwa semakin tinggi perkembangan digitalisasi maka akan semakin tinggi ancaman sibernya.

Co-Founder dan CEO VIDA Sati Rasuanto menjelaskan, kepercayaan digital (digital trust) merupakan hal yang fundamental bagi pelaku bisnis digital. Kepercayaan konsumen untuk melakukan berbagai proses bisnis dan aktivitas digital seperti transaksi mempengaruhi pertumbuhan industri digital. Jika tidak ada kepercayaan digital maka industri tidak akan tumbuh.

“Bagi pelaku industri digital, data merupakan sumber kehidupan, intinya adalah kepercayaan digital. Kepercayaan digital yang didapat akan mempengaruhi keberlangsungan industri,” kata Sati, Senin (27/12/2021).

Kejahatan siber yang marak terjadi belakangan ini telah meresahkan masyarakat. Kejahatan seperti penggunaan identitas secara ilegal telah merugikan berbagai pihak dan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi hal penting untuk mendapatkan kepercayaan digital.

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meluncurkan pedoman kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data di sektor fintech. Sebuah pedoman yang diharapkan memberikepercayaan digital melalui perlindungan data pribadi. Sati yang juga Deputy Secretary General IV and Head of The Personal Data Protection Task Force AFTECH menjelaskan, tujuan dibuatnya kode etik untuk memberikan kepastian kepada konsumen bahwa data-data mereka aman saat melakukan transaksi di platform fintech.

"Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech secara menyeluruh dan menunjukan komitmen bertanggungjawab dalam berinovasi kepada pemerintah dan pelaku jasa keuangan lainnya karena kode etik ini dibuat atas masukan dan dialog dari berbagai stakeholder termasuk regulator,” kata Sati.

Kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data selaras dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tengah dibahas pemerintah. Sejak 2019, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memasukan RUU PDP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Regulasi ini bisa menjadi pedoman bagi pelaku industri digital dan masyarakat dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi.

"Seiring dengan RUU PDP yang sedang dalam proses finalisasi dan kode etik perlindungan data pribadi yang baru saja dikeluarkan AFTECH, diharapkan keduanya menjadi panduan bagi industri digital untuk meningkatkan kepercayaan digital. Jika semua pihak terutama pelaku bisnis menjalankan regulasi ini dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan digital yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan bisnis mereka,” ucap Sati.

Provider identitas digital

Perkembangan digitalisasi yang begitu cepat, isu keamanan dan kepercayaan digital menjadi persoalan yang harus diselesaikan bersama. VIDA, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sekaligus provider identitas digital melihat bahwa diperlukan sebuah sistem yang komprehensif yang dapat mengatasi ancaman kejahatan siber sekaligus memberi kepercayaan dalam dunia digital. Hal ini melihat komponen digital trust yang tak hanya fokus pada people and process seperti edukasi yang terus-menerus dan keberadaan regulasi, namun juga teknologi.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah pengamanan identitas digital yang tepat. Sebab, pencurian identitas merupakan pintu masuk bagi kejahatan siber lainnya seperti pencurian data, transaksi ilegal, penyanderaan digital hingga pemalsuan dokumen. Melalui manajemen akses, verifikasi dan otentikasi identitas dan tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik, VIDA juga memudahkan para mitra bisnis melindungi identitas digital pengguna dan mengembangkan bisnisnya secara cepat dan efisien sehingga dengan mengamankan identitas digital maka ancaman kejahatan siber bisa dihindari.

Pemerintah selaku sumber dan penjamin keamanan identitas di ranah offline memerlukan mitra untuk menjadi sumber atau penjamin keamanan data identitas di ranah digital. Provider identitas digital seperti VIDA bisa menjadi mitra pemerintah untuk menjamin keamanan data dan identitas di ranah digital. VIDA sebagai PSrE yang berinduk di bawah Kominfo adalah badan terpercaya yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat elektronik untuk kebutuhan identitas digital atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Sati mengatakan, dalam urusan identitas digital dan autentikasinya, proses jaminan seperti itu menjadi sangat penting karena terkait urusan keabsahan transaksi digital dan terkait pula dengan perlindungan data konsumen yang diatur oleh negara melalui undang-undang dan berbagai aturan turunannya.

"Pelaku bisnis maupun konsumen harus yakin bahwa identitas digital dan proses autentikasi multifaktornya ditangani pihak yang sudah melalui proses audit lembaga terpercaya, mengacu pada standar tertinggi,” tutup Sati. [Me1]

Editor: Dinda Marley

RELATED NEWS