Kejati Sumut Pulihkan Aset PTPN Sebesar Rp562 Miliar

Canyon Gabriel - Kamis, 05 Oktober 2023 15:17 WIB
Kejati Sumut Idanto mengikuti KIPP Kejaksaan 2023 yang diselenggarakan KemenPANRB (HO)

MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idanto didampingi Asdatun Prima Idwan Mariza mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Kejaksaan 2023 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasipada 5 Oktober di Hotel GranDhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, selain Kejati Sumut, peserta lain yang mengikuti kompetisi adalah: Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, para Kajati dan Kajari mulai Aceh, Riau, Gorontalo, Batam, Tanjungpinang, Tanggamus, Lampung Selatan, Tasikmalaya, Semarang, Brebes, Gunungkidul, Makassar dan Soppeng.

Tim juri adalah Kapusdastrimti Kejaksaan Agung Siswanto, Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktek Terbaik Pelayanan Publik Ajib Rakhmawanto dan Analis Kebijakan Madya pada Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Fahrul Rizal.

Idianto memaparkan inovasi yang dijalankan di Kejati Sumut. Salah satunya Adhyaksa Estate (AE) yaitu pendampingan kepada stakeholders untuk mendata dan mengembalikan aset-aset yang terbengkalai atau dikuasai pihak lain sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 2 tentang Kejaksaan.

"Terobosan ini berhasil mengembalikan aset negara dan potensi kerugian keuangan negara. Total aset perkebunan milik PTPN di Sumut yang diselamatkan dan pulihkan sebesar Rp562 miliar lebih," kata Yos.

"Program replanting di PTPN 4, Kebun Balimbingan seluas 6.446 hektar dan Kebun Adolina seluas 5.619 hektar, totalnya 12.065 hektar," sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS