Diduga Menimbun Pupuk Bersubsidi, KPPU Akan Panggil Pupuk Indonesia

Canyon Gabriel - Selasa, 18 Juli 2023 08:12 WIB
Kepala Kanwi 1 KPPU Ridho Pamungkas membahas soal temuan pupuk bersubsidi dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar (HO)

MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menindaklanjuti temuan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara terkait tumpukan ratusan ton pupuk subsidi di gudang pupuk milik PT Pupuk Indonesia di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Kepala Kantor Wilayah 1 KPPU Ridho Pamungkas yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Hardianto dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar di kantor Ombudsman.

Abyadi mengungkap kejanggalan dalam temuan mereka, seperti banyak petani yang terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tidak mendapat pupuk subsidi, yang tidak terdaftar justru mendapatkan atau memperjualbelikannya. Selain itu, banyak ditemukan pupuk subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Ironisnya, temuan terjadi di tengah keluhan petani atas kelangkaan dan mahalnya pupuk bersubsidi. Kami masih melakukan pengembangan atas temuan tersebut," kata Abyadi, Senin (17/7/2023).

Menanggapinya, Ridho bilang, akan memanggil Pupuk Indonesia untuk mendapatkan informasi terkait proses pendistribusian pupuk bersubsidi. Apakah ada perilaku menahan pasokan pupuk dengan motif tertentu yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Tapi jika stok menumpuk karena peruntukan untuk musim tanam berikutnya, kita evaluasi juga dari sisi aturannya. Yang jelas, kelangkaan pupuk subsidi jadi potensi bagi pelaku usaha mengeruk keuntungan lebih dengan berbagai dalih," ucapnya.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS