Pemko Medan Fasilitasi Biaya Pendaftaran HKI Pelaku Ekraf dan UMKM
MEDAN - Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Dearah (OPD) akan memfasilitasi biaya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal ini dilakukan untuk menguatkan keberadaan hasil karya pelaku ekraf dan UMKM sehingga diakui legalitasnya.
"Melalui OPD kami, kawan-kawan akan difasilitasi dalam pembiayaan HKI. Ke depan, hal mendasar seperti ini akan lebih gencar dan masif kami informasikan ke masyarakat," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution di event Yasonna Mendengar, bersama Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly dan pelaku UMKM serta industri kreatif beberapa waktu lalu.
Bobby menjelaskan, saat ini sudah ada 77 hasil karya pelaku ekraf dan UMKM yang terdaftar. Harapannya mereka bisa melindungi hasil karyanya sekaligus meningkatkan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
- LPEI Kolaborasi dengan BNI Tingkatkan Kapasitas UMKM dalam Ekosistem Ekspor
- Terima Massa Guru PAUD, Fraksi Partai Nasdem Berkomitmen akan Perjuangkan Nasib Himpaudi di Sumut
- Telkom-ITDRI Jalin Kemitraan Internasional dengan MIT-ILP
Di lain pihak, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Rahmat Rahmadhani mengaku sangat setuju dengan upaya yang dilakukan Wali Kota Medan itu. Sebab, fasilitas yang diberikan membantu meningkatkan perlindungan bagi penemu dan pencipta. Kemudian, pendaftaran HKI ini juga untuk melindungi nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya.
"Selain pendanaan, pendampingan dan sosialisasi perlu dilakukan. Tujuannya agar pelaku ekraf dan UMKM memahami bahwa bisnis tidak hanya soal untung rugi. Namun, juga soal kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum," ucap Rahmat.