Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Naik Setiap Tahun

Canyon Gabriel - Rabu, 21 Juni 2023 16:27 WIB
Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus saat mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumut (HO)

MEDAN – Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Provinsi Sumatera Utara terus naik setiap tahun. Menuntut peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) di semua lembaga publik.

Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Harris mengatakan, pada 2022, penyelesaian sengketa informasi publik yang mereka terima sebanyak 160 permohonan. Pada Juni 2023, permohonannya sudah 110 permohonan, diperkirakan sampai akhir tahun angkanya terus bertambah.

“Terus meningkat, ini masih pertengahan tahun sudah 110 permohonan dan itu harus kita layani sehingga PPID di setiap lembaga publik perlu ditingkatkan,” kata Harris usai monitoring dan evaluasi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumut, Rabu (21/6/2023).

Langkah utama memperkuat layanan informasi publik, adalah struktur yang jelas PPID. Agar bisa melayani masyarakat dalam memberikan informasi dan memudahkan penyelesaian sengketa informasi.

“Itu yang kita dorong di semua lembaga publik, satu persatu OPD, BUMD dan badan publik akan kita evaluasi untuk memperkuat PPID,” kata Harris.

Peruntukan informasi yang diminta juga menjadi pertimbangan kuat. Haris ingin ada kejelasan dari pemohon, output informasi yang diminta dari lembaga publik.

Output-nya harus jelas, kalau untuk menjadi buku, mana bukunya, untuk penelitian, mana penelitiannya, karena ada juga oknum-oknum yang memanfaatkan data yang mereka peroleh untuk melakukan pemerasan terutama di desa,” bebernya.

Kepala Diskominfo Sumut Ilyas S Sitorus mengatakan, organisasi yang dipimpinnya harus menjadi lokomotif peningkatan kapasitas PPID. Pihaknya terus berupaya meningkatkan kapasitas PPID di lingkup Pemprov Sumut.

“Saat ini eranya data dan informasi. Kita di era transformasi digital, PPID harus memiliki kapasitas yang baik supaya layanan informasi ke masyarakat bisa maksimal,” kata Ilyas.

Beberapa langkah yang telah diambil Diskominfo Sumut untuk meningkatkan PPID, antara lain dengan memperkuat sistem digital dan pemutakhiran data. Untuk mempermudah akses, Diskominfo akan mengembangkan aplikasi Android dan iOS untuk Sistem Informasi Publik (SIP)-PPID yang terintegrasi dengan badan publik lingkup Pemprov Sumut.

“Tujuannyamempermudah masyarakat mengakses informasi pelayanan publik, sistem ini, kita upayakan terintegrasi dengan PPID yang ada di lingkup Pemprov Sumut,” ujarnya.

Selain Abdul Harris, Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik dihadiri dua komisioner lainnya yaitu Muhammad Syafii Sitorus dan Cut Alma Nuraflah. Hadir juga Kabid Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Sumut Harvina Zuhra.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS