Soal Penjualan Tiket Umrah, GIAA Didenda Rp1 Miliar

Dinda Marley - Senin, 21 Maret 2022 11:23 WIB
Ibadah umrah (HO)

HalloMedan.co - Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara praktik diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022 menyebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA. Dengan adanya putusan tersebut, maka putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap sehingga GIAA wajib melaksanakan putusan. Khususnya membayar denda sebesar Rp1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari.

"Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam siaran pers-nya, Senin (21/3/2022).

Deswin menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik diskriminasi yang dilakukan GIAA terkait penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah melalui Program Wholesaler. Masyarakat dan pelaku usaha merasa dirugikan akibat perilaku GIAA yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada lima pelaku usaha, bahkan awalnya hanya kepada tiga pelaku usaha.

Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui lima mitra dari GIAA.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisi untuk Perkara Nomor 06/KPPU-L/2020, M Afif Hasbullah menilai tindakan GIAA yang menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa proses penunjukan yang dilakukan secara
terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama.

Pemeriksaan telah dilakukan KPPU sampai dibacakannya putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada 8 Juli 2021. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada GIAA sebesar Rp1 miliar.

GIAA mengajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst. Keberatan ini kemudian diputus pada 3 Desember 2021 dengan amar menolak permohonan keberatan dari GIAA dan memertahankan putusan KPPU.

"GIAA tidak menerima putusan Pengadilan Niaga sehingga mengajukan kasasi pada 3 Januari 2022. Diputuskan oleh MA pada 9 Maret 2022 dengan amar putusan tolak terhadap permohonan kasasi tersebut," kata Deswin.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS