Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Pengedar Narkoba

Mei Leandha - Rabu, 17 April 2024 17:36 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan (HO)

MEDAN - Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejati Sumut menuntut 93 terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba) dengan pidana mati. Pada 2024 ini, sejak Januari sampai pertengahan April, sudah menuntut pidana mati 24 terdakwa pengedar narkoba.

Kepala Kejakasaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan menjelaskan, wilayah hukum Kejati Sumut meliputi 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejari.

Tuntutan mati dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan kepada 8 terdakwa, Kejari Asahan untuk 7 terdakwa, Kejari Tanjungbalai kepada 4 terdakwa dan Kejari Deliserdang kepada 2 terdakwa.

"Sisanya masing-masing di Kejari Langkat, Kejari Belawan, Kejari Binjai," kata Yos, Rabu (17/4/2024).

Tuntutan pidana mati diharap memberi efek jera kepada para pelaku. Membuat pengedar maupun sindikat narkoba berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga menyebut hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba
adalah hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Narkoba yang diedarkan sudah banyak memakan korban. Berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," kata Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini berharap, tuntutan mati menjadi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. Upaya preventif juga selalu dilakukan lewat penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah. Mengenalkan hukum ke generasi muda supaya menjauhi hukuman agar tidak mudah terpengaruh, khususnya narkoba.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS