Pemko Medan Ajukan Ranperda Tentang Inovasi Daerah di Sidang Paripurna
MEDAN - Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman menyampaikan nota pengantar kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang inovasi daerah dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/8/2022).
Saat membacakan nota pengantar Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Aulia mengatakan bahwa inovasi daerah dapat diartikan semua bentuk pembaharuan peningkatan kinerja pemerintah daerah. Implementasinya dalam tata kelola pemerintah daerah meliputi penataan internal dalam melaksanakan fungsi dan pengelolaan manajemen. Sedangkan pelayanan publik meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik serta bentuk inovasi daerah lainnya.
Kemudian Aulia menyampaikan kriteria inovasi daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38/2017 Pasal 6 tentang Inovasi Daerah yang terdiri dari, mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi. Memberi manfaat bagi daerah atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan kepada masyarakat dan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi.
"Usulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari kepala daerah, ASN, perangkat daerah dan masyarakat. Namun harus dilengkapi dengan proposal. Selanjutnya kepala daerah yang menetapkan keputusan mengenai inovasi daerah. Lalu ditetapkan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba inovasi daerah tersebut," kata Aulia di hadapan Ketua DPRD Medan, Hasyim, wakil ketua, anggota dewan, pimpinan OPD dan camat.
- Pemko Medan Fasilitasi Biaya Pendaftaran HKI Pelaku Ekraf dan UMKM
- LPEI Kolaborasi dengan BNI Tingkatkan Kapasitas UMKM dalam Ekosistem Ekspor
- Terima Massa Guru PAUD, Fraksi Partai Nasdem Berkomitmen akan Perjuangkan Nasib Himpaudi di Sumut
Berdasarkan uraian di atas, lanjut Aulia, sangat jelas diperlukan suatu regulasi di tingkat daerah untuk mengatur tentang inovasi daerah. Agar inovasi-inovasi yang telah dilakukan dapat memperoleh legitimasi dan bisa dievaluasi guna mengembangkan serta menemukan inovasi yang baru. Oleh karena itu, Pemko Medan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) mengusulkan Ranperda Tentang Inovasi Daerah.
"Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan undang-undang, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua," pungkasnya.