Pemprov Sumut Komitmen Tingkatkan Kualitas Data Statistik Sektoral

Alief Fadli - Senin, 21 Maret 2022 14:22 WIB
Kabid PKP Dinas Kominfo Sumut Abdul Aziz memimpin rapat pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral (Diskominfo Sumut)

MEDAN - Tersedianya data statistik sektoral yang akurat, lengkap dan akuntabel merupakan pendukung pembangunan Sumatera Utara yang berkualitas. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai wali data daerah komitmen meningkatkan kualitas data statistik sektoral.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Dinas Kominfo Sumut Abdul Aziz dalam rapat pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral Provinsi Sumut 2022 di aula transparansi Diskominfo Sumut.

“Dinas Kominfo Provinsi Sumut sebagai wali data daerah berkomitmen melakukan pengembangan dan peningkatan kualitas data dan informasi yang diolah. Untuk menyatukan data sektoral diperlukan koordinasi dari seluruh OPD terkait agar bisa dibangun sistem data yang lengkap,” kata Aziz, Senin (21/3/2022).

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 56 tahun 2018, Diskominfo Sumut diamanatkan sebagai satu-satunya unit pemerintah daerah yang melakukan penyebarluasan data tingkat daerah, mencakup lintas sektor serta menindaklanjuti permintaan data dari pengguna sesuai ketentuan peraturan.

“Penyatuan data bukanlah pekerjaan mudah dan ringan. Dibutuhkan peningkatan koordinasi yang berkesinambungan dengan seluruh OPD sehingga data yang dibutuhkan dapat disinergikan dengan visi dan misi, khususnya dalam rangka percepatan prioritas pembangunan daerah,” ucapnya.

Dijelaskan Aziz, tujuan dari rapat untuk menyamakan persepsi dan akselerasi data supaya perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut siap menyajikan data yang valid.

“Selama ini kami masih kesulitan meminta data. Meski telah menerapkan sistem pengelolaan statistik sektoral Provinsi Sumut, masih ada beberapa OPD yang lalai dalam menginput datanya. Mohon kerja samanya... OPD dapat menginput data siap pakai melalui sistem yang kami sediakan yaitu http://statistiksektoral.diskominfosumutprov.go.id,” katanya lagi.

Fungsional Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Masta Juwita Gurning mengatakan, penyelenggaraan statistik ini sebenarnya sudah ada dasar hukumnya sejak 1999 yakni PP Nomor 51 tahun 1999.

“Sampai 20 tahun tidak ada gerakannya, barulah sejak keluar Perpres Nomor 39 tahun 2019 dan Presiden Jokowi ingin ada satu data Indonesia, penyelenggaraan statistik ini berjalan,” kata Masta.

Dijelaskan dia, penyelenggaraan statistik wajib dilakukan dengan memberikan rencana penyelenggara survei kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukan kepada BPS.

Masih di hari yang sama, pada sesi siang, Diskominfo Sumut menggelar rapat pertemuan penyelenggaraan statistik sektoral Provinsi Sumut. Dibuka oleh Abdul Aziz. Hadir sebagai narasumber, Kepala Laboratorium Studi D4 Teknologi Multimedia Grafis Politeknik Negeri Medan Friendly. Dalam diskusi, Friendly mengatakan, saat ini pihaknya sudah membangun sistem pengelolaan data statistik sektoral di Sumut.

"Sistem ini dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan dan mengelompokkan data yang dapat dimanfaatkan untuk menyusun laporan," ujarnya.

Tujuan sistem ini, kata dia, untuk mengubah konsep yang sebelumnya menyusun data hanya dalam aplikasi Excel atau tulisan di masing-masing instansi menjadi data otomatisasi yakni data yang dapat berjalan secara terintegrasi bila data sebelumnya sudah dikirimkan melalui aplikasi.

Editor: Mei Leandha

RELATED NEWS