Soal Kebijakan DMO dan DPO, Ini Kata KPPU

Dinda Marley - Senin, 31 Januari 2022 08:38 WIB
Petani sawit (HO)

MEDAN - Mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di pasar.

Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing.

"Selain itu, dengan kebijakan DPO, akan ditetapkan pembatasan harga pasar domestik sebesar Rp9.300/kilogram untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein," kata Kepala Kanwil 1 KPPU Ridho Pamungkas, Senin (31/1/2022).

Menanggapi kebijakan tersebut, Ridho mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai dampak negatif yang bisa dirasakan petani sawit. Harga CPO di pasar domestik yang sebelumnya sekitar Rp15.000 per kilogram, kini turun di angka Rp9.300 per kilogram. Secara otomatis akan menekan harga TBS milik petani antara Rp350 sampai Rp1.000 per kilogram. Berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat lainnya, tergantung kebijakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di masing-masing tempat. Sementara harga CPO internasional paska kebijakan DMO justru semakin melonjak karena pelaku pasar melihat potensi penurunan pasokan dari Indonesia.

"Dengan semakin tingginya gap antara harga TBS dengan harga CPO internasional, di satu sisi akan menguntungkan pelaku usaha yang dapat menikmati gap tersebut. Ambil contoh, perusahaan terintegrasi yang memiliki PKS, mereka dapat membeli PKS dengan harga murah, lalu menjual CPO dengan harga tinggi di pasar internasional, sementara yang 20 persen untuk pasar domestik mereka juga tidak rugi. Pertanyaannya, CPO yang untuk DMO minyak goreng ini hasil TBS dari perusahaan atau petani rakyat?" ujar Ridho.

Menurutnya, ada baiknya diatur agar DMO untuk minyak goreng disuplai dari pabrik perkebunan yang besar saja karena sudah lebih dari cukup, bahkan masih banyak sisanya. Sehingga tidak menjadi alasan untuk menekan harga TBS. Sedangkan produksi dari petani rakyat biar untuk ekspor sehingga mereka tetap dapat menikmati keuntungan dari kenaikan harga CPO internasional. Apalagi mereka masih berhadapan dengan lonjakan harga pupuk yang masih belum teratasi.

Terlepas dari potensi dampak negatif tersebut, Ridho mengatakan, kebijakan Kemendag belum menyentuh persoalan mendasar yakni struktur pasar minyak goreng yang masih dikuasai perusahaan besar. Padahal, minyak goreng dibutuhkan seluruh masyarakat rumah tangga bahkan industri. KPPU pun mendorong pemerintah untuk menghilangkan hambatan bagi pelaku usaha agar industri minyak goreng terus bertambah sehingga memperketat persaingan dengan mencegah kemungkinan adanya oligopoli pasar.

Sebelumnya, KPPU pusat telah memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian ke ranah penegakan hukum. Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga perlu melakukan pencegahan dalam penegakan hukum dan sinergitas dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman," ucap Ridho. [Me1]

Editor: Dinda Marley

RELATED NEWS