Bane Manalu: yang Punya Hak Cipta, Diproteksi Negara...

Dinda Marley - Jumat, 25 Maret 2022 20:26 WIB
Bane Raja Manalu menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan K3 di Jabu Cafe Berastagi (HO)

MEDAN - Staf khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bane Raja Manalu mengatakan, pencipta suatu karya harus mendaftarkan hasil karyanya ke Kemenkumham agar mendapat perlindungan hukum dari negara. Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.

Bane mengatakannya saat menjadi narasumber diskusi bertema Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni yang diselenggarakan Komunitas Karo Kreatif (K3) di Jabu Cafe Berastagi, Kabupaten Karo.

"Apalagi sekarang, Bapak Yasonna Laoly terus melakukan perbaikan dalam bidang birokrasi digital di Kemenkumham. Dulu pencatatan hak cipta prosesnya dua hari lebih, sekarang hanya 10 menit sudah selesai," kata Bane, Jumat (25/3/2022).

"Tapi harus lengkap dulu syaratnya. Misalnya surat yang membuktikan bahwa karya itu milik kita. Setelah data lengkap dan membayar Rp250 ribu, langsung keluar sertifikat," katanya lagi.

Dia menjelaskan, salah satu program unggulan di Kemenkumham tahun ini adalah peluncuran aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC). Ini adalah sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.

Menurut Bane, umumnya pencatatan hak cipta tidak langsung berdampak ekonomis. Namun, pendaftaran hak cipta misalnya karya musik, menciptakan lagu, kemudian digunakan secara individu maupun institusi, akan sedikit berdampak ekonomi kalau tujuannya komersil.

"Berwujud dulu baru bisa kita klaim punya kita, pemilik hak ciptanya. Bagi saya, ide tak bernilai atau sama dengan nol jika tidak diwujudkan, yang mahal adalah eksekusinya," ucap alumni Universitas Indonesia yang besar di Kota Pematangsiantar ini.

Hak cipta ada jangka waktunya. Pertama, seumur hidup plus 70 tahun. Maksudnya adalah seumur hidup si pencipta karya ditambah 70 tahun ke depannya. Artinya, keturunan pemilik hak masih mendapat manfaat ekonomi. Contohnya hak penulis buku, pencipta lagu atau musik, lukisan, tari, drama dan karya-karya sejenisnya.

Kedua, ada perlindungan selama 50 tahun ke depan sejak karya tersebut dipublikasikan. Contohnya fotografi. Lalu ada yang berusia 25 tahun sejak dipublikasikan seperti karya-karya seni terapan.

"Yang punya hak cipta, diproteksi negara... Itulah perlunya mencatat dan mendaftarkan karya yang kita punya," ujar Bane.

Editor: Mei Leandha
Tags POPHCK3Hak CiptaBagikan

RELATED NEWS