Pegang Sertifikat Hak Pakai, Pemko Medan Tambah Fasilitas di Lapangan Gajah Mada

Dinda Marley - Selasa, 10 Januari 2023 18:17 WIB
Lapangan Gajah Mada Medan. (HO)

MEDAN - Pemko Medan yang mengantongi sertifikat hak pakai lahan di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Medan Timur terus melakukan pembangunan. Lahan yang dulunya dikenal dengan Lapangan Gajah Mada itu dibangun menggunakan biaya dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Pulungan Harahap mengatakan, pelaksanaan pembangunan Lapangan Gajah Mada itu merupakan kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Tujuannya untuk membenahi sarana, prasarana dan sekaligus memajukan olahraga di Medan.

"Pembangunan sudah berjalan dua bulan. Ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan," ujarnya usai rapat di ruang rapat II Kantor Wali Kota Medan, Senin (9/1/2023).

Pulungan menjelaskan, di lahan tersebut sebelumnya hanya ada lapangan sepak bola. Sesuai Detail Engineering Design (DED) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, ke depannya di lahan itu akan dibangun fasilitas olahraga lain, seperti panjat tebing, tenis, jogging track dan area bermain anak.

"Selain itu ada pula kantor pengelola serta gerai-gerai yang akan diisi oleh UMKM," ucapnya.

Menurut Pulungan, saat ini tengah dilakukan penimbunan, perataan lahan, penataan lokasi dan penanaman rumput. Berjalan dengan itu, dibangun instalasi bawah tanah yang berfungsi menampung air saat musim hujan. Air ini akan digunakan untuk menyiram lapangan ketika kemarau.

Setelah pembangunan selesai, lanjut Pulungan, pihaknya akan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang memberi manfaat bagi masyarakat Medan. Salah satunya membuka sekolah sepak bola (SSB).

"Kita cari dan rekrut anak-anak sekitar yang minat dan berbakat sepak bola. Mereka akan dilatih di SSB yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga Medan," katanya.

Sebagai informasi, Pemko Medan telah menerima sertifikat hak pakai yang diterbitkan BPN Medan. Pulungan mengatakan, dengan adanya sertifikat yang dipegang, maka tidak ada lagi pihak yang bisa mengaku dan mengklaim lahan tersebut.

Sertifikat hak pakai Nomor 00028 yang dikeluarkan BPN Medan pada Tanggal 16 November 2022 ini menyatakan, pemegang hak atas lahan seluas 6.975 meter persegi itu adalah Pemko Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Kita telah menyampaikan kepada pihak terkait, termasuk kepolisian dan Satpol PP terkait terbitnya sertifikat hak pakai itu. Dengan begitu, proses pembangunan lapangan bisa berjalan dengan lancar dan sesuai target," pungkasnya.

Editor: Alief Fadli

RELATED NEWS